JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perkantoran menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 yang lebih berbahaya. Karena itu, penerapan PSBB mulai 14 September 2020, kantor akan menjadi perhatian khusus. Untuk itu semua perkantoran hanya diizinkan mengisi kantornya dengan 25 persen dari jumlah pegawai. "Jika ditemukan ada karyawan yang terpapar maka kantor wajib ditutup tiga hari," kata Anies pada media Minggu (13/9).
Anies menyatakan yang ditutup bukan hanya kantor tersebut. Tapi seluruh gedung di mana kantor itu berada akan ditutup. Anies juga menyatakan larangan berkumpul bagi warga untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
"Kami terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan Warga Jakarta warga Indonesia," kata Anies.
Penerapan PSBB mulai tanggal 14 September dilakukan karena jumlah pasien makin meningkat. Di
bulan September terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Sampai tanggal 11 September (12 hari pertama) bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49% dibandingkan akhir Agustus. "Bila kita lihat
sejak 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai dengan tanggal 11 September ini lebih dari 190 hari. Dan dari 190 hari itu, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25% kasus positif," katanya. Itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan pandemi.
Anies menyatakan pihaknya telah melakukan testing begitu banyak. Kalau di seluruh Indonesia telah dilakukan tes sebanyak 1,49 juta kali, di Jakarta sudah dilakukan tes 732.000 kali. "Beberapa hari terakhir kita menyaksikan angka kematian yang meningkat walau tingkat kematiannya menurun," kata Anies.
Untuk itu, Anies memutuskan, selama dua pekan ke depan, sekolah tetap tutup. Tempat wisata juga ditutup. Sarana olahraga umum juga ditutup. Warga diminta olahraga secara mandiri.Resepsi pernikahan diminta dilakukan di KUA atau catatan sipil. Sementara tempat ibadah komunitas boleh dipakai dengan pembatasan jumlah pengunjung. Sementara masjid yang banyak diisi oleh warga luar, diharapkan ditutup.
Restoran, rumah makan, cafe hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Untuk kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris. Ketentuan ini dikecualikan, jika penumpangnya adalah satu keluarga yang berdomisili di satu rumah.
Anies menyatakan pelanggaran ketentuan akan diberi sanksi. "Sejauh ini sudah didenda sebanyak 158.000 orang atau badan dan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4,3 miliar. Hukuman denda akan berjenjang. Pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Jika tidak memakai masker didenda Rp250.000, kalau berulang didenda menjadi Rp 500.000 dan seterusnya.