Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 04 Jun 2015 - 11:29:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon Bakal Panggil Paksa Sudirman Said

68FadliZon.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tiga kali mangkir dari panggilan Komisi VII, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperingatkan Menteri ESDM Sudirman Said akan dipanggil paksa jika kembali absen.

"Kita punya mekanisme juga nanti untuk memanggil paksa," tegas Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2015).

Wakil ketua umum Partai Gerindra ini pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memasukkan nama Sudirman Said sebagai salah satu menteri yang harus direshuffle.

"Menteri-menteri kayak gitu direshuffle saja, tidak ada gunanya," ucapnya.

Fadli mengatakan, ketidakhadiran Menteri ESDM menimbulkan dugaan bahwa dia memiliki masalah terkait pernyataannya yang menyebut pemberantasan mafia migas berhenti di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau memang maksudnya menghindar berarti kan punya masalah, ga mau menghadapi masalah gitu ya," tandasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa Pemberantasan mafia migas berhenti di meja SBY saat menjabat menjadi Presiden dahulu. Mendengar hal itu, sontak SBY menepisnya. Menurutnya tidak ada yang menyuruh agar Petral dibubarkan kala itu.(yn)

tag: #menteri esdm  #sudirman said  #fadli zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...