JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan kasus di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri adalah korupsi terbesar di Indonesia, yang merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun. "Itu masih hitungan sementara ini. Itu duit bukan campur daun," kata Jaksa Agung dikutip Kamis (18/2) dalam sebuah tayangan Youtube.
Asabri merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri. Kasus korupsi di BUMN tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, aset-aset pelaku terus diburu untuk bisa dikembalikan ke negara "Kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan dikembalikan ke negara," katanya.
Di antara aset tersangka yang disita, diantaranya berupa kapal tanker serta belasan kapal tug boat. Ada juga mobil sport mewah merek Ferrari dan sejumlah aset lain milik para tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Termasuk dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Selain itu juga Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Ada juga dua tersangka swasta yang sebelumnya telah dipidana dalam kasus korupsi BUMN asuransi lainnya, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya adalah Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Kronologi dan Modus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pernah membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri sepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.
Pihak dimaksud yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.
Diketahui jika seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman.