JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tim Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta mendatangi Balai Kota dan menuntut ganti rugi Rp 2 miliar ke Pemprov DKI. Gugatan ini terkait banjir yang melanda beberapa daerah di Jakarta pada Februari lalu.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mencari solusi untuk tuntutan warga. Dia tak masalah dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan warga, sebab itu menjadi hak setiap orang.
"Yang menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari, kami diskusikan, kami cari solusi terbaik. Hak warga menggugat, boleh," kata
Selain itu, Riza juga mempersilakan jika ada warga yang akan menggugat Pemprov melalui class action atau jalur hukum lainnya.
"Ya terkait gugatan warga itu hak warga sebagai warga negara di mana pun, termasuk warga Jakarta. Kalau ada keberatan, silakan disampaikan," tuturnya.
Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta serius tangani banjir. Riza mengatakan, keseriusan penanganan banjir terlihat dari porsi dana penanganan banjir yang dianggarkan Pemprov.
"Terkait banjir, kami ini anggarannya kurang lebih sampai 20% dari belanja modal. Jadi besar perhatian kami terhadap banjir. Jadi harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari 2 triliun, Rp 2-3 T. Itu artinya lebih dari 20% belanja modal yang nilainya Rp 9-10 T," tegasnya.
Alasan Gugatan
Tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta menyambangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.
"Minta ganti rugi. Tapi di luar itu RPJMD harus dilaksanakan supaya tidak terulang normalisasi sungai harus dilaksanakan. RPJMD itu adalah perintah hukum ya, yang untuk kepala daerah untuk dilaksanakan," kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/3/2021).
Sugeng mewakili 7 orang korban banjir pada Februari 2021 yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ia memandang warga mengalami kerugian materil lantaran penanganan banjir tidaklah optimal.