Langkah kementerian BUMN mencopot Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Bulog karena ukuran kinerja yang tidak mencapai target yang diinginkan oleh pemerintah sebagai pemegang saham tinggal perlu kita apresiasi. Namun hal yang sama juga harus dilakukan terhadap Direksi BUMN di sektor usaha lainnya, agar Direksi BUMN bekerja secara serius dan tidak main main.
Alasan pemerintah mencopot Dirut Bulog, karena Bulog gagal mencapai target penyerapan gabah petani pada masa panen tahun 2015. Dimana, pemerintah menargetkan Bulog bisa menyerap beras petani hingga 4 juta ton. Namun sampai sekarang baru terserap 1,2 juta ton. Dirut Bulog juga diaggap gagal menstabilkan harga beras yang melambung. Alasan-alasan ini cukup masuk akal.
Tetapi ada kabar yang tak sedap bahwa digantinya Dirut Bulog dan satu Direksi Bulog lebih diakibatkan karena adanya kepentingan untuk melakukan impor beras yang akan dilakukan oleh para mafia impor beras. Dimana Dirut Bulog menolak melakukan impor beras karena akan merugikan petani.
Namun kegagalan menstabilkan harga beras di pasar juga sebenarnya bukan sebuah kesalahan yang fatal dari Dirut Bulog. Sebab, naiknya harga beras punya hubungan yang kuat dengan kegagalan Jokowi menstabilkan nilai kurs rupiah terhadap dollar yang berimbas pada tingginya harga beras.
Selain itu, para pedagang besar menetapkan harga jual beras domestik berdasarkan harga beras internasional yang mengunakan nilai mata uang dollar Amerika. Begitu juga dengan dampak dilepasnya harga BBM sesuai harga pasar mempunyai dampak terhadap biaya distribusi beras yang meyebabkan harga jual beras tetap tinggi.
Berdasarkan pencopotan Dirut Bulog dan satu orang Direksi Bulog juga bisa dijadikan langkah untuk mencopot direksi-direksi BUMN yang tidak bekerja sesuai target dan cenderung meyebabkan kerugian bagi BUMN yang dipimpin.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Bulog #Pemecatan Dirut dan Direksi Bulog #Jokowi