JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski mendapat kecaman dari banyak pihak, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memutuskan untuk mempercepat pembangunan enam ruas tol dalam kota pada 2016.
Bahkan, ditargetkan keberadaan jalan tol tersebut sudah dapat terealisasi pada 2018, atau lebih cepat dari target sebelumnya, yakni 2022.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi Danang Parikesit mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan oleh Badan Legislasi DPRD DKI, pembangunan enam ruas tol dalam kota tidak dapat dibatalkan, dan harus tetap dilakukan.
"Secara hukum harus dilakukan dan publik tidak bisa lagi melakukan perubahan. Apalagi, tendernya sudah dimenangkan (PT Jakarta Tollroad Development). Kecuali ada perubahan tata ruang," kata Danang, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Namun, Danang menyarankan agar pembangunan enam ruas jalan tol tersebut sebaiknya dikerjakan saat sistem transportasi publik yang lain di Jakarta sudah rampung. Karena masih banyak proyek di Jakarta yang jauh dari kata selesai. Misalnya, proyek MRT dan pembangunan beberapa koridor TransJakarta. (mnx)