Presiden Jokowi kembali diuji. Kali ini berupa penunjukan posisi Panglima TNI. Ini ujian yang tergolong ngeri-ngeri sedap. Sebab, berkaitan dengan pucuk pimpinan tentara yang sekaligus sebagai penjaga kedaulatan negara.
Menjadi dilema karena Presiden Jokowi mewarisi aturan tak tertulis berupa penggiliran posisi Panglima berdasarkan matra atau angkatan. Ketentuan yang dimulai era Presiden KH Abdurahman Wahid ini lebih bersifat 'kesepahaman bersama'.
Namun, penggiliran posisi Panglima TNI berdasarkan matra itu berlanjut era Presiden Megawati dan dua periode Presiden SBY. Tak heran jika masyarakat banyak yang belum tahu hal itu tidak diatur dalam UU. Sebab hal itu berlangsung lebih sepuluh tahun.
Kini, apakah Presiden Jokowi melanjutkan atau mengakhiri 'tradisi' tersebut. Apapun, kewenangan mengajukan calon Panglima TNI kepada DPR adalah sepenuhnya berada dalam tangan Presiden Jokowi.
Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi lebih dahulu mencari dan menerima masukan dari para tokoh nasional. Terutama yang berlatar belakang TNI. Pak Jokowi perlu mendapatkan perspektif yang lengkap atas hal strategis ini.
Lebih dari itu, Presiden Jokowi juga perlu mengenali secara baik terhadap sosok-sosok yang akan diajukan ke DPR. Ini penting karena siapapun yang menjadi Panglima TNI, maka Presiden adalah Panglima Tertinggi-nya.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kongkow malam #bareng #sys ns