JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kelanjutan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta untuk membahas pelaksanaan hak menyatakan pendapat (HMP) masih mengambang. Padahal, mayoritas fraksi sudah menentukan suara untuk HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Namun, belum diketahui secara pasti akan ke mana HMP berujung, apakah hanya memberi teguran kepada Ahok atau bahkan memakzulkannya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta, A Bakir Ihsan menilai, ada dua kemungkinan yang menyebabkan nasib HMP mengambang.
"Kemungkinannya hanya dua, pertama, belum ada kesepakatan yang serius di antara anggota DPRD dan Fraksi untuk mengajukan HMP. Kedua, tidak ada masalah yang substantif untuk menjadi alasan kuat dan krusial untuk DPRD menggunakan HMP," kata Bakir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, selama belum ada kesepakatan yang bulat antar anggota dan Fraksi di DPRD DKI, maka sampai kapanpun HMP tidak akan pernah terwujud.
Sementara kalau kemungkinan kedua, kata Bakir, itu artinya DPRD DKI semakin mempertontonkan politik murahan. "Buat apa mereka digaji tinggi tanpa kualitas memadai," ungkapnya.
Untuk diketahui, HMP merupakan tindak lanjut atas laporan Panitia Khusus Hak Angket yang beberapa waktu lalu menyimpulkan Ahok terbukti bersalah karena mengajukan draf APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri dengan konten berbeda dibanding hasil pembahasan bersama antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Ahok juga dipandang kurang memiliki etika dalam berbicara dan berkomunikasi di hadapan publik selama menjadi Gubernur Jakarta sejak akhir 2014. (mnx)