JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kalau ada anggota DPRD DKI Jakarta yang tersinggung dengan perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), maka ia dipinta untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. Demikian pernyataan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, A Bakir Ihsan.
"Omongan Ahok itu bagian dari karakter atau style personal. Kalau ada anggota DPRD yang tersinggung dengan perkataannya, ya laporkan saja ke polisi," kata Bakir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Komentar Bakir ini menanggapi sikap DPRD DKI Jakarta yang akan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Ahok. Namun menurut Bakir, HMP yang digulirkan DPRD DKI Jakarta ini telah bercampur antara urusan personal dan publik.
Bakir menambahkan, anggota DPRD tak bisa begitu saja menggulirkan HMP hanya atas dasar pelanggaran etika atau karena Ahok kerap berbicara kasar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar anggota DPRD segera menyudahi wacana HMP dan segera fokus pada fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Sebaiknya fokus pada fungsinya saja, yaitu untuk kepentingan publik, bukan personal. Buat apa HMP tanpa substansi? Kan bisa mendegradasi citra DPRD juga," pesan Bakir.
Sehingga menurut Bakir, sebaiknya HMP digulirkan bukan karena ada masalah dengan personal seseorang tapi karena ada pelanggaran berat yang dilakukan.
“Jadi, HMP mestinya digulirkan saat ada pelanggaran berat, misalnya Ahok terbukti korupsi, bukan karena tidak suka dengan omongannya,” tandasnya. (mnx)