Zoom
Oleh Rihad pada hari Kamis, 15 Jul 2021 - 19:13:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Manfaat Revisi UU Otsus Buat Masyarakat Papua?

tscom_news_photo_1626351195.jpeg
Ilustrasi masyarakat Papua (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yang memuat materi mengenai dana Otsus Papua. Lalu, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang.

Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam laporannya mengatakan , RUU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

“Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU,” kata Komarudin dalam sidang paripurna virtual, Kamis (15/7).

Di bidang pendidikan dan kesehatan, RUU Otsus Papua mengatur mengenai kewajiban pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP. Dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, pada pasal 38 telah menegaskan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan orang asli Papua.

Selain itu, Komarudin bilang, dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Terkait dengan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), RUU ini memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan masing-masing di ibu kota provinsi serta memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik.

Komarudin menambahkan, mengenai pembahasan partai politik lokal, RUU Otsus Papua mengadopsi putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) pasal 28. UU ini juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.

Lebih lanjut, kata Komarudin, RUU ini juga mengatur tentang hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di tanah Papua, serta peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini yang mengatur bahwa penyusunan peraturan pemerintah harus dikonsultasikan dengan DPR, DPD dan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat.

Dana Otsus Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengatur penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). Dana itu diterima selama 20 tahun, berakhir 2021.

Aturan itu direvisi lewat pasal 34 ayat (3) huruf e dan ayat (4) RUU Otsus Papua Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon DAU. Dana itu akan terus diberikan ke Papua hingga 2041.

Pemekaran Daerah

RUU Otsus Papua mempermudah pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih. Pemerintah pusat punya wewenang untuk melakukan pemekaran di Papua.

Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2021 hanya berisi satu ayat soal pemekaran. Pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Sementara itu, ada empat ayat baru di RUU Otsus Papua. Salah satunya mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk memekarkan daerah di Papua.

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan," bunyi pasal 76 ayat (2) RUU Otsus Papua.

Badan Baru Awasi Otsus

RUU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi Otsus di Papua. Amanat itu tertuang dalam pasal baru, yakni pasal 68A.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," bunyi pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.

Ayat (2) pasal tersebut menyebut badan khusus dipimpin oleh wakil presiden. Wapres bakal dibantu oleh sejumlah menteri, yaitu menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," dikutip dari pasal 68A ayat (3) RUU Otsus Papua.

Pendirian Parpol

RUU Otsus Papua menghapus dua ayat yang berkaitan dengan hak warga Papua membentuk partai politik. RUU itu juga mengubah satu pasal tentang kewajiban parpol berkonsultasi dengan DPRP dan MRP dalam rekrutmen.

Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah," bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua.

Pada UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 28 ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Ayat (2) pasal tersebut mengatur tata cara pembentukan parpol dan keikutsertaan dalam pemilihan umum.

Sementara itu, ayat (4) mewajibkan parpol berkonsultasi dengan DPRP dan MRP saat rekrutmen. Namun, aturan itu diubah dalam RUU Otsus Papua dengan menghilangkan unsur kewajiban.

tag: #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...