Opini
Oleh Harry Kurniawan (Advokat dan Sekjen SNH Advocacy Center) pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 12:00:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Tak Toleran Terhadap Umat Islam (2)

64HarryKurniawan.jpg
Harry Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

Kalau menengok sejarah, jasa pengorbanan dan perjuangan umat Islam untuk NKRI sangatlah besar. Bagaimana Bung Tomo memekikkan takbir demi mengobarkan semangat para pejuang kemerdekaan; KH. Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa jihad yang kemudian dikenal dengan resolusi jihad untuk melawan penjajah Belanda pada 22 Oktober 1945, sehingga pecahlah perang di Surabaya pada 10 November 1945; dan masih banyak lagi tokoh-tokoh Islam yang ikut andil dalam pergerakan perjuangan sehingga berdirinya NKRI.

Umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia selalu ‘ditodong’ dengan kalimat toleransi. Sehingga apapun persoalan yang menyangkut permasalahan antara umat Islam dengan minoritas selalu ‘pisau’ toleransi dikedepankan untuk ‘membunuh’ dan membungkam gerak Umat Islam, walaupun sebenarnya terdapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Penjagaan Umat Islam akan NKRI tidaklah diragukan sebagaimana pernah dilakukan oleh Ormas Islam di Banyuwangi pada 2010 silam yang membubarkan acara yang diduga Reuni Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dilarang sebagaimana TAP MPRS XXV/1966.

Umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia terancam tersingkirkan dan tidak mendapat perlindungan atas kebijakan pemerintah yang bersepakat dengan pemerintah Tiongkok dalam hal kerjasama pendatangan secara eksodus penduduk Tiongkok ke Indonesia. Pasalnya, sumber daya manusia Indonesia dengan Tiongkok tertinggal jauh tidak hanya dilihat dari segi pendidikannya, tetapi juga dari spirit membangunnya sebagaimana diutarakan Hery Winoto Tj dalam Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia (Menghadapi Asean-China Free Trade Area) yang dirilis dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 9, No. 3, September 2009.

Dari fakta yang disampaikan di atas, elemen bangsa harus segera melakukan upaya penyelamatan Negara yang merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa ini. Pemerintah harus menjalankan perintah Konstitusi, dimana dalamnya terdapat frasa “melindungi segenap bangsa Indonesia”, yang lagi-lagi salah satunya adalah Umat Islam. Serta memberikan kebebasan kepada Umat Islam untuk melakukan peribadatan sesuai dengan aturan dan ajarannya, yang merupakan bentuk pengamalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Habis)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pemerintah  #toleransi  #umat Islam  #diskriminasi terhadap Islam di Indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Bina(sakan) Judi

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Sabtu, 02 Nov 2024
Bayangkan kita hidup di sebuah negeri di mana kementerian yang seharusnya menjaga moral digital justru terlihat asyik bersenda gurau dengan para pelaku judi online (yang disingkat “judol” ...
Opini

Kerja Besar Bung Pigai : Menjadikan HAM Sebagai Panglima

Lugas dan tegas. Kadang cenderung over confidence. Namun mampu membangun simpati. Itulah kesan mengikuti Menteri Pembangunan HAM Natalius Pigai dalam rapat pertama dengan Komisi XIII DPR RI hari ...