JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pada tahun 2021 ini, Kepolisian telah mengatur soal warna plat nomor kendaraan.
Dalam peraturan tersebut, plat nomor kendaraan yang digunakan masyarakat tidak lagi berwarna hitam.
Adapun perubahan warna plat nomor kendaraan ini berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pihak kepolisian, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
Empat warna baru plat nomor tersebut ialah warna putih, kuning, merah dan hijau.
Tentunya, dari keempat warna tersebut memiliki ketentuan yang berbeda.
Oleh karena itu, yu kita kenali 4 warna baru plat nomor kendaraan tersebut, supaya kamu tidak ketinggalan informasinya.
Berikut priangantimurnews.com rangkum dari Instagram resmi Divisi Humas Polri pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Pertama warna Putih
Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kedua Warna Kuning
Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Ketiga Warna Merah
Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
Keempat Warna Hijau
Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Itulah 4 warna baru plat nomor kendaraan terbaru pada tahun 2021 ini. Adapun plat nomor warna hitam sudah ditiadakan dan akan diganti dengan warna putih namun tulisan keterangan nomor tetap berwarna hitam.