JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kepala desa (kades), salah satunya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.
Berikut ini daftar nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
Untuk tersangka penerima suap adalah sebagai berikut:
1. Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS)
2. Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
3.Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo
4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Untuk tersangka pemberi suap sebagai berikut:
1. Sumarto (SO)
2. Ali Wafa (AW)
3. Mawardi (MW)
4.Mashudi (MU)
5. Maliha (MI)
6. Mohammad Bambang (MB)
7. Masruhen (MH)
8. Abdul Wafi (AW)
9. Kho"im (KO)
10. Ahkmad Saifullah (AS)
11. Jaelani (JL)
12. Uhar (UR)
13. Nurul Hadi (NH)
14. Nuruh Huda (NUH)
15. Hasan (HS)
16. Sahir (SR)
17. Sugito (SO)
18. Samsudin (SD)
"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ungkap Alexander.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.
Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata dia.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.
Tersangka Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.