Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 06 Sep 2021 - 17:02:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggap Tidak Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

tscom_news_photo_1630922555.jpg
Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan diajukan karena dirinya menganggap penetapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah.

Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni menurutnya tidak sah.

Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Yahya Waloni Akan Mengajukan Permohonan Praperadilan

Selain itu, dia menilai Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah di dalam masjid tempat khusus ibadah orang Muslim (eksklusif).

Tidak hanya itu, Abdullah menjelaskan video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.

"Yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan," kata dia.

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Bareskim Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 Agustus 2021. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 Apri 2021 lalu.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...
Berita

Java Jazz 2025, Ajang BNI Jaring Nasabah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 digelar bukan hanya memberikan sajian musik yang istimewa bagi pecinta musik jazz, namun juga sebagai cara PT Bank Negara Indonesia ...