Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 05 Sep 2021 - 10:30:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Yahya Waloni Akan Mengajukan Permohonan Praperadilan

tscom_news_photo_1630812689.jpg
Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesi, Abdullah Alkatiri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kuasa Hukum Ustd.Yahya Waloni insyaAllah akan mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan diajukan pada hari Senen tanggal 6 September 2021sekitar pkl. 09.00 WIB.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Alkatiri dalam keterangannya, Minggu(5/9/2021).

Alasan diajukan Permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.

Baca Juga: Lebih Sepekan Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni Telah Dipulangkan Ke Bareskrim

"Seperti yang kita ketahui Ustd. Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (PERKAP ) sendiri, yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa ( Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Alkatiri.

Baca Juga: Kondisi YW Membaik, Kini Diperbolehkan Pulang Ke Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Alkatiri menjelaskan bahwa, Ustd. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena Ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim ( exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu ( bukan asli ) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU No. 19 Tahun 2016. yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustd. Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dgn data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama , apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," pungkasnya.

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement