JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD DKI Jakarta terancam gagal. Beberapa partai sudah menyatakan mundur sehingga tidak mencapai kuorum.
"Kalau HMP enggak jadi saya akan syukuran," ucap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sabtu (13/06/2015), seraya menambahkan sejak awal dia yakin HMP tidak akan jalan.
Ahok mengaku pernah diingatkan rekannya, karena belum syukuran usai menjadi gubernur. Karena itu, jika HMP batal, maka syukuran akan digelar dua kali.
"Jadi nanti syukurannya dua kali, jadi gubernur sekali sama HMP yang enggak jadi sekali," ujarnya sambil terkekeh.
HMP terhadap Ahok terancam gagal, karena Fraksi PDIP menarik diri. Dengan demikian, jumlah suara tidak mencukupi untuk diparipurnakan.
Berdasarkan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, untuk menggelar paripurna HMP membutuhkan kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Saat ini Fraksi PDI-P di DPRD memiliki anggota terbanyak, 28 orang. Ditambah Fraksi Partai Hanura 10 anggota.
Kedua fraksi diketahui tidak mendukung HMP dengan jumlah total suara 38. Jika keduanya solid, paripurna HMP tidak memenuhi syarat dan batal. (ss)