JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Pelayanan Pejak (DPP) DKI Jakarta secara resmi menerapkan sistem pajak dalam jaringan atau daring (online) di ibu kota. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo, berharap sistem ini dapat memudahkan warga Jakarta dalam mengurus pajaknya.
Agus menjelaskan, sistem daring ini meliputi pendataan, pembayaran serta pengawasan dalam urusan pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah. Hal ini seperti disampaikan Agus di Jakarta (15/6/2015).
Untuk mendukung pendataan secara daring ini, Agus mengaku telah memiliki basis data wajib pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kesemuanya bisa diperbaharui secara daring.
Agus juga menyebutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mendukung sistem pembayaran baru ini. Beberapa bank yang siap mempermudah penyetoran pajak ke kas daerah di antaranya Bank Mandiri dengan fasilitas teller, atm dan e-banking; Bank Central Asia (BCA) dan Bank Danamon dengan fasilitas ATM dan e-banking.
”Khusus Bank DKI, MNC Bank dan BRI memberikan fasilitas teller dan ATM; CIMB Niaga dan BII memberikan fasilitas ATM, serta BNI, BJB, BNI Syariah dan kantor pos menyediakan fasilitas teller," paparnya. (mnx)