JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mulai Juli mendatang, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan dihargai Rp 18 ribu untuk setiap poinnya. Hal ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk meningkatkan kinerja PNS-nya.
Hal ini juga sudah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan sebelumnya, nilai untuk TKD dinamis hanya Rp 7.500 per poin dan untuk TKD statis tidak menggunakan hitungan poin.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pemberian TKD kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disatukan. Sehingga tidak ada lagi jenis TKD statis atau dinamis.
"Jadi hanya berubah sistem pembayarannnya. Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD," kata Agus, di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, nantinya akan ada tingkatan untuk menentukan TKD. Tingkatannya akan disusun berdasarkan Faktor Evaluasi Sistem (FES). Masing-masing tingkatan memiliki poin yang berbeda-beda, dan akan disesuaikan dengan jabatannya.
"Nanti ada gradingnya, disusun berdasarkan FES. Semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda. Dari grading itu dikali Rp 18 ribu, nah itulah TKD dalam satu bulan," ujarnya.
Sedangkan untuk proses pembayaran, kata Agus, juga akan berbeda. TKD akan dibayarkan di muka bersamaan dengan gaji. Nilainya sesuai dengan yang sebelumnya disebut TKD statis. Kemudian setiap tanggal 20, akan dihitung lagi jumlah TKD yang didapat masing-masing PNS sesuai dengan e-kinerja.
"Nanti kan kelihatan mana orang yang sudah kelebihan bayar, mana yang sebenarnya masih punya hak karena dia mengerjakan tugas-tugas yang persentasenya baik," ucapnya.
Dengan perubahan ini sekaligus merubah Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai Juli mendatang. (mnx)