JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifah menegaskan bahwa bila dalam proyek e-government Menteri BUMN Rini Soemarno terbukti melakukan penyimpangan kewenangan maka harus diproses sesuai hukum yang ada.
"Ya harus diproses memang kalau ada buktinya," kata Dwi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Hanya saja, Dwi sendiri tidak mau berkomentar lebih lanjut perihal kerjasama PT Telkom dengan perusahaan operator asal Singapura yakni Singtel. Sebab, hal itu sudah masuk ranah Komisi VI DPR.
"Untuk selanjutnya, itu sudah tanggung jawab Komisi VI karena itu menyangkut BUMN," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran terhadap tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Adapun UU yang dilanggar oleh Rini yaitu UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3. Kedua Rini melanggar PP Nomor 82 Tahun 2012, serta UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara. (iy)