JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI, Setya Novanto terkesan mengeluarkan pembelaan terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno yang dilaporkan ke polisi pada Rabu (17/6/2015). Setya menyebut bahwa Rini merupakan sosok yang mampu menyelesaikan masalah e-government ini dengan baik.
Menurut Setya, laporan ke polisi yang dilakukan oleh Indonesia Club masih bersifat praduga tak bersalah. Oleh karenanya, semua pihak diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang macam-macam terkait kerjasama Telkom dengan SingTel.
"Ini kan masih praduga tak bersalah. Namun tentu kita harapkan semuanya tetap menjadikan supermasi hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Setnov kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran terhadap tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Adapun UU yang dilanggar oleh Rini yaitu UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3. Kedua Rini melanggar PP Nomor 82 Tahun 2012, serta UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara. (iy)