JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) sudah sering mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk tidak melakukan penggusuran PKL di seluruh wilayah DKI apapun alasannya. Karena hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden (Perpres) 125/2012 tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun kepada TeropongSenayan, Minggu (21/6/2015).
Ali juga menyebutkan, seharusnya peraturan daerah (Perda) 08/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum penggusuran tidak berlaku lagi bila ada Perpres.
“Sesuai UU nomor 10/2004 juncto 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika sudah ada perpres maka Perda 08/2007 Tibum yang selalu digunakan Ahok untuk menggusur dan menganiaya PKL di DKI ini otomatis tidak berlaku lagi, karena status pepres itu setingkat lebih tinggi dibanding perda. Ini diabaikan, ini dilanggar dan tidak ditaati oleh Ahok,” papar Ali.
Ali juga menyebutkan, Ahok sering berseloroh pengusiran PKL ini karena Monas merupakan daerah ring 1.
“Kalau memang konsekuen Monas jadi ring 1, maka tidak boleh ada pedagang yang berdagang di dalam, termasuk Lenggang Jakarta. Selain itu, Monas juga tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat,” katanya.
Namun, jika Ahok benar menginginkan Monas steril, maka Ali menyebutkan Ahok telah melanggar Keppres 241/1959. Keppres ini menyatakan bahwa pembangunan Monas adalah untuk membangun monumen kebanggaan sejarah bangsa Indonesia melawan penjajah hingga merdeka 17 agustus 1945. Sehingga, menurut Ali, seluruh generasi muda bisa mengambil suri tauladan dan menjadikan Monas sebagai inspirasi untuk menumbuhkan cinta, bangga, semangat patriotik dan nasionalisme sebagai bangsa Indonesia.
“Kalau ini (menjadikan Monas sebagai daerah ring 1, red.) dilakukan, Ahok juga melanggar Kepres 241/1959. Ini jelas ada distorsi kepemimpinan di Jakarta,” pungkasnya. (mnx)