Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Minggu, 21 Jun 2015 - 13:58:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Gusur PKL, Ahok Dianggap Telah Langgar Banyak Peraturan Perundang-undangan

48monas.jpg
Kawasan Monumen Nasional (Monas) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) sudah sering mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk tidak melakukan penggusuran PKL di seluruh wilayah DKI apapun alasannya. Karena hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden (Perpres) 125/2012 tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun kepada TeropongSenayan, Minggu (21/6/2015).

Ali juga menyebutkan, seharusnya peraturan daerah (Perda) 08/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum penggusuran tidak berlaku lagi bila ada Perpres.

“Sesuai UU nomor 10/2004 juncto 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika sudah ada perpres maka Perda 08/2007 Tibum yang selalu digunakan Ahok untuk menggusur dan menganiaya PKL di DKI ini otomatis tidak berlaku lagi, karena status pepres itu setingkat lebih tinggi dibanding perda. Ini diabaikan, ini dilanggar dan tidak ditaati oleh Ahok,” papar Ali.

Ali juga menyebutkan, Ahok sering berseloroh pengusiran PKL ini karena Monas merupakan daerah ring 1.

“Kalau memang konsekuen Monas jadi ring 1, maka tidak boleh ada pedagang yang berdagang di dalam, termasuk Lenggang Jakarta. Selain itu, Monas juga tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat,” katanya.

Namun, jika Ahok benar menginginkan Monas steril, maka Ali menyebutkan Ahok telah melanggar Keppres 241/1959. Keppres ini menyatakan bahwa pembangunan Monas adalah untuk membangun monumen kebanggaan sejarah bangsa Indonesia melawan penjajah hingga merdeka 17 agustus 1945. Sehingga, menurut Ali, seluruh generasi muda bisa mengambil suri tauladan dan menjadikan Monas sebagai inspirasi untuk menumbuhkan cinta, bangga, semangat patriotik dan nasionalisme sebagai bangsa Indonesia.

“Kalau ini (menjadikan Monas sebagai daerah ring 1, red.) dilakukan, Ahok juga melanggar Kepres 241/1959. Ini jelas ada distorsi kepemimpinan di Jakarta,” pungkasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #PKL Monas serang satpol PP  #Lenggang Jakarta  #Rekso Group  #PT Sinar Sosro  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...