Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Minggu, 21 Jun 2015 - 13:58:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Gusur PKL, Ahok Dianggap Telah Langgar Banyak Peraturan Perundang-undangan

48monas.jpg
Kawasan Monumen Nasional (Monas) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) sudah sering mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk tidak melakukan penggusuran PKL di seluruh wilayah DKI apapun alasannya. Karena hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Presiden (Perpres) 125/2012 tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Umum APKLI Ali Mahsun kepada TeropongSenayan, Minggu (21/6/2015).

Ali juga menyebutkan, seharusnya peraturan daerah (Perda) 08/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digunakan Ahok sebagai dasar hukum penggusuran tidak berlaku lagi bila ada Perpres.

“Sesuai UU nomor 10/2004 juncto 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika sudah ada perpres maka Perda 08/2007 Tibum yang selalu digunakan Ahok untuk menggusur dan menganiaya PKL di DKI ini otomatis tidak berlaku lagi, karena status pepres itu setingkat lebih tinggi dibanding perda. Ini diabaikan, ini dilanggar dan tidak ditaati oleh Ahok,” papar Ali.

Ali juga menyebutkan, Ahok sering berseloroh pengusiran PKL ini karena Monas merupakan daerah ring 1.

“Kalau memang konsekuen Monas jadi ring 1, maka tidak boleh ada pedagang yang berdagang di dalam, termasuk Lenggang Jakarta. Selain itu, Monas juga tidak boleh dikunjungi oleh masyarakat,” katanya.

Namun, jika Ahok benar menginginkan Monas steril, maka Ali menyebutkan Ahok telah melanggar Keppres 241/1959. Keppres ini menyatakan bahwa pembangunan Monas adalah untuk membangun monumen kebanggaan sejarah bangsa Indonesia melawan penjajah hingga merdeka 17 agustus 1945. Sehingga, menurut Ali, seluruh generasi muda bisa mengambil suri tauladan dan menjadikan Monas sebagai inspirasi untuk menumbuhkan cinta, bangga, semangat patriotik dan nasionalisme sebagai bangsa Indonesia.

“Kalau ini (menjadikan Monas sebagai daerah ring 1, red.) dilakukan, Ahok juga melanggar Kepres 241/1959. Ini jelas ada distorsi kepemimpinan di Jakarta,” pungkasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #PKL Monas serang satpol PP  #Lenggang Jakarta  #Rekso Group  #PT Sinar Sosro  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...