JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan meminta semua pihak bisa menghormati segala dinamika yang terjadi perihal revisi UU KPK. Hal ini juga termasuk perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Harus kita hormati segala dinamikanya. Ini masih tahap pembahasan juga di Baleg," kata Taufik kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Lebih lanjut Taufik mengungkapkan kalau revisi UU KPK ini tidak akan bisa berproses bila antara DPR dan pemerintah tidak satu suara. Maka dari itu, kini semua tahapan pengkajian tengah digodok bersama-sama.
"Memang harus disetujui bersama-sama. Kalau salah satu keberatan tidak akan bisa berproses," paparnya.
Berikut UU KPK yang bakal direvisi dalam prolegnas 2015:
Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (iy)