Lebih baik KPK diberikan terus untuk bekerja dengan baik. Tak perlu direcokin lagi. Apalagi dengan bungkus penguatan ataupun lainnya yang sebenarnya hanya untuk menyembunyikan agenda-agenda politis.
Jika revisi UU KPK hanya bertujuan menghilangkan kewenangan penyadapan lebih baik tidak dilanjutkan. Sebab ini sama saja dengan mengamputasi lembaga pemberantasan korupsi sehingga tak bertaji.
Penyadapan adalah alat atau pisau paling ampuh yang dimiliki KPK. Melalui kewenangan inilah penyidik KPK bisa mendapatkan bukti awal guna mengungkap praktek korupsi. Berkat kewenangan penyadapan inilah KPK mengungkap sejumlah praktek korupsi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK juga tak lepas dari kewenangan penyadapan ini. Kita terhenyak, sejumlah tokoh yang kelihatan alim dan baik terbukti tergoda melakukan korupsi. Semua ini terkuak dari penyadapan.
Jadi, sejatinya memang tak ada yang perlu diutak-atik dengan keberadaan KPK. Juga tidak ada manusia sekaliber malaikat. Namun, keberadaan KPK terbukti efektif memberantas korupsi. Jika ada pemimpin yang tak sesuai tinggal diganti.
Saya mendukung keputusan Presiden Jokowi menolak melakukan revisi UU KPK. Sebab yang sesungguhnya dibutuhkan justru kesadaran menjauhi korupsi. Bukan ribut mengutak-atik KPK. Biarkan KPK bekerja.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kongkow malam #bareng #sys ns