JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak untuk segera memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Alex J Sinaga, terkait dugaan korupsi pembangunan pusat data telin Singapore data center and telecommunication hub (Telin 3) dan kerjasama e-goverment Telkom dengan Singtel.
"Sesuai laporan yang diajukan oleh Indonesian Club pada tgl 17 Juni 2015 ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pelanggaran UU no 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Indonesian Club meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Mentri BUMN dan Dirut Telkom," kata pengacara Indonesian Club Taufik Budiman dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Sabtu (27/6/2015).
Taufik menjelaskan, laporan yang didasari atas Proyek Kerjasama Telkom dan Singtel dalam Pembangunan Pusat Data Telin 3 di Jurong Singapura dan pelayanan E-Government merupakan delik pidana umum/biasa dan bukan delik aduan.
"Seharusnya pihak Bareskrim Mabes Polri bertindak pro aktif untuk mengungkap dan melakukan proses hukum, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait," tandasnya.
Sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, ujar Taufik, Bareskrim harus segera melakukan penyelidikan dengan memanggil, memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan pihak terkait serta mengumpulkan data-data terkait dua proyek tersebut.
"Bila perlu Polri dapat melakukan penyitaan terhadap dokumen dua proyek tersebut. Ini penting dilakukan Bareskrim Mabes Polri untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi kerugian negara yang lebih besar," imbuh dia.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, pihaknya khawatir jika Bareskrim tidak bertindak cepat, maka alat bukti dan data-data yang ada akan dihilangkan. Indikasi penghilangan alat bukti sangat kuat tatkala belakangan pihak Menteri BUMN dan Telkom sibuk melakukan klarifikasi yang justru menjadi blunder.
"Karena masing-masing pihak terkait memberikan argumen yang berbeda-beda yang justru membingungkan publik," tukasnya.(yn)