JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta memastikan, pihaknya tak segan akan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) jika nekat melakukan aksi sweeping tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
"Tidak boleh ada sweeping. Tidak ada kewenangan ormas untuk melakukan aksi sweeping. Sweeping itu hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," kata Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Ratiyono di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Ia mengatakan, semua ormas di Jakarta tanpa terkecuali harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sesuai undang-undang, kata Ratiyono, ormas yang bandel dan bertindak sendiri melakukan aksi sweeping akan dikenakan sanksi pencabutan SKT.
Sementara apabila bentuk pelanggaran yang dilakukan berhubungan dengan pidana, maka pihaknya akan menyerahkan kepada aparat kepolisian.
"Ormas yang melakukan sweeping saat Ramadan pasti dikenakan sanksi. Kita cabut SKT-nya," tegas Ratiyono. (mnx)