JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan sweeping telah diinstruksikan Kapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti. Menurutnya, hal ini harus dipatuhi tanpa pengecualian.
"Jadi kalau Pak Kapolri sudah menyatakan tidak boleh, ormas se-Indonesia harus patuh. Ormas apapun dan dari manapun tidak boleh melakukan sweeping dalam bentuk apapun," ujar Ratiyono di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Selain itu, Ratiyono juga mengaku telah berkomunikasi dengan para pimpinan ormas Islam dan organisasi pemuda yang berpotensi melakukan sweeping ke tempat hiburan selama Ramadhan.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan mengingatkan ormas agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
"Sudah kita lakukan komunikasi dengan pimpinan ormas. Kalau misalnya masih melanggar juga, ya mereka akan berlawanan dengan undang-undang," ungkapnya.
Untuk diketahui, di Jakarta tercatat ada sekitar 300 ormas yang mengantongi SKT terdiri dari ormas Islam, organisasi pemuda, termasuk juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (mnx)