Sudah hampir 25 tahun sejak Indonesia melakukan reformasi besar-besaran, yang diawali dengan jatuhnya rezim Soeharto pada 1998. Proses reformasi ini bukan hanya tentang pergantian kekuasaan, tetapi juga perubahan mendasar dalam struktur politik, sosial, dan ekonomi. Salah satu pencapaian utama dari reformasi adalah amandemen keempat UUD 1945, yang mengarah pada demokratisasi yang lebih terbuka dan pluralistik. Namun, meski reformasi telah berlangsung lama, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
KKN: Ancaman Terus Menerus
Pokok persoalan utama reformasi Indonesia adalah pemberantasan KKN. Sejak Orde Baru, KKN telah mengakar dalam sistem pemerintahan dan kehidupan politik Indonesia, merusak akuntabilitas dan menghambat pembangunan ekonomi. Meski berbagai upaya telah dilakukan, KKN masih menjadi masalah serius yang terus mengancam integritas pemerintahan.
Salah satu kendala terbesar dalam pemberantasan KKN adalah lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan dalam sistem peradilan, dan pengaruh politik yang kuat terhadap lembaga-lembaga negara. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya telah berupaya keras, tantangan yang dihadapi semakin besar dengan adanya resistensi dari berbagai pihak yang merasa terancam oleh upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Reformasi yang Belum Selesai
Reformasi di Indonesia dapat dikatakan belum selesai. Perubahan yang telah terjadi lebih fokus pada aspek politik, namun masih banyak sektor yang membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Reformasi bukanlah perubahan yang dapat dicapai dalam waktu singkat; itu adalah proses berkelanjutan yang harus terus dilakukan dengan langkah-langkah terukur.
Salah satu langkah krusial adalah memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan tanpa ada campur tangan politik. Penguatan lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus menjadi prioritas, dengan memberikan mereka independensi yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya. Tanpa keberanian untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, reformasi akan tetap terbatas pada tataran retorika.
Menuju Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045, yang menandai 100 tahun kemerdekaan Indonesia, seharusnya menjadi titik akhir dari reformasi yang dilakukan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemberantasan KKN harus menjadi prioritas utama. Selain itu, penguatan demokrasi, pengembangan sumber daya manusia, dan pemerataan pembangunan akan menjadi kunci dalam membentuk Indonesia yang sejahtera, adil, dan bebas dari praktik KKN.
Pemerintah harus lebih proaktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi untuk memperkuat sistem pemerintahan yang lebih terbuka. Program e-Government dan sistem digital lainnya dapat memastikan bahwa anggaran publik, proyek-proyek pemerintah, dan kebijakan lainnya dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga jalannya reformasi. Gerakan-gerakan sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah perlu didorong, karena hanya dengan partisipasi aktif dari rakyat, reformasi akan memiliki dampak yang signifikan dan berkelanjutan.
Penutup
Indonesia sudah menempuh perjalanan panjang sejak jatuhnya rezim Orde Baru, namun reformasi yang dimulai pada 1998 harus terus berlanjut agar Indonesia dapat mewujudkan cita-citanya sebagai negara yang bebas dari KKN. Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia tidak hanya membutuhkan perubahan struktural, tetapi juga perubahan dalam budaya politik dan pemerintahan. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita bangsa yang kuat, sejahtera, dan bersih dari praktik-praktik KKN.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #