Oleh M. Said Didu pada hari Jumat, 28 Feb 2025 - 13:19:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Denda Pagar Laut: Jangan Anggap Kami Semua Bodoh

tscom_news_photo_1740723556.jpg
(Sumber foto : )

Jakarta, 28 Februari 2025-Keputusan pengadilan yang menjatuhkan denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod atas pembangunan pagar laut di pesisir Jakarta menimbulkan tanda tanya besar. Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini seakan diabaikan, sementara publik dipaksa menerima putusan yang sulit dicerna akal sehat. Jika ditelisik lebih dalam, putusan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menyisakan dugaan bahwa ada pihak lain yang semestinya lebih bertanggung jawab.

Yang paling mencolok adalah fakta bahwa pagar laut ini membentang sepanjang 31,6 kilometer dan melintasi wilayah setidaknya 12 desa. Namun, anehnya, hanya Kepala Desa Kohod yang dikenai denda, seolah-olah seluruh proyek ini merupakan tanggung jawab pribadinya. Jika pagar laut ini dianggap melanggar aturan, mengapa kepala desa lain di wilayah yang terkena dampak tidak turut diperiksa atau dikenai sanksi? Apakah penegakan hukum hanya berhenti di satu individu, sementara pihak lain dibiarkan melenggang tanpa beban?

Lebih jauh, tidak masuk akal jika seorang kepala desa memiliki kepentingan untuk membangun pagar laut di pesisir pantai. Terlebih lagi, wilayah laut yang dipagari tersebut bukan berada dalam otoritas langsung Desa Kohod, melainkan masuk ke dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), yang dikelola oleh korporasi besar. Jika benar ada kepentingan di balik pembangunan pagar ini, bukankah lebih logis jika tanggung jawabnya jatuh pada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari proyek tersebut?

Yang juga patut dipertanyakan adalah sumber dana pembangunan pagar laut ini, yang diperkirakan menelan biaya hingga puluhan miliar rupiah. Tidak mungkin seorang kepala desa membiayai proyek sebesar ini dari kantong pribadinya. Lalu, dari mana uang itu berasal? Jika ada pihak lain yang mendanai pembangunan pagar laut ini, mengapa mereka tidak turut diperiksa atau setidaknya dimintai pertanggungjawaban?

Kejanggalan semakin bertambah ketika Kepala Desa Kohod dinyatakan siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Ini menimbulkan pertanyaan baru: dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu? Logikanya, gaji dan tunjangan seorang kepala desa tidak akan pernah mencapai angka sebesar itu, bahkan jika dikumpulkan selama puluhan tahun. Jika benar ia bisa membayar denda sebesar itu, berarti ada sumber dana lain yang menopangnya. Maka, semakin jelas bahwa ada pihak yang sebenarnya lebih dominan dalam kasus ini, tetapi justru luput dari sorotan hukum.

Yang lebih mengherankan, perusahaan yang memegang sertifikat laut di wilayah yang dipagari justru tidak dimintai keterangan. Jika pagar laut ini dianggap melanggar aturan, semestinya perusahaan tersebut turut diperiksa sebagai pihak yang menguasai wilayah tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada informasi mengenai keterlibatan mereka dalam proses hukum ini. Apakah ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari tanggung jawab?

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum administratif, tetapi juga menyangkut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Jika hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu, maka investigasi harus dilakukan lebih mendalam untuk mengungkap siapa sebenarnya yang memiliki kepentingan dan keuntungan dari pembangunan pagar laut ini.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang masuk akal, bukan keputusan yang penuh kejanggalan. Jika keadilan masih bernilai di negeri ini, maka kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan anggap kami semua bodoh!

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Danantara dan Tantangan Tata Kelola: Mampukah Mengembalikan Kepercayaan Publik?

Oleh Ariady Achmad,Mantan Aleg FPG 1997-2004.
pada hari Jumat, 28 Feb 2025
Jakarta, 28 Februari 2025- Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebagai upaya untuk mengoptimalkan aset ...
Opini

Perebutan Kekuasaan dan Harapan Reformasi Melawan KKN

TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam analisis politik Indonesia terkini, kita menyaksikan pergulatan kekuatan yang semakin tajam, di mana aktor-aktor politik, masyarakat sipil, dan mahasiswa memainkan peran ...