Oleh Goldy Arsyi pada hari Minggu, 23 Feb 2025 - 17:56:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Evaluasi Jampidsus Diperlukan: Dugaan Hilangnya Perkara Sugar Group dan Uang Suap Rp 920 Miliar.

tscom_news_photo_1740308190.png
(Sumber foto : )

Jakarta, 21 Februari 2025 – Evaluasi terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai mendesak, terutama terkait dugaan hilangnya perkara yang melibatkan Sugar Group dengan nilai mencapai Rp 200 miliar dalam penyusunan dakwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Hudi Yusuf, pakar hukum di Universitas Bung Karno, pada Jumat (21/2/2025), yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Selain itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massei, mengungkapkan adanya indikasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) secara sengaja mengabaikan asal-usul uang suap senilai Rp 920 miliar. Menurut Jerry, jumlah tersebut seharusnya dijelaskan secara rinci dalam dakwaan agar publik mendapatkan kejelasan terkait sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Jika benar ada unsur kesengajaan dalam penyusunan dakwaan yang tidak mencantumkan asal-usul uang suap ini, maka hal tersebut berpotensi melemahkan proses hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Jerry.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus-kasus besar di ranah hukum Indonesia. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Jampidsus guna memastikan tidak adanya praktik yang dapat merugikan kepentingan publik dan supremasi hukum.

Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah formalitas, tetapi benar-benar menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Publik pun menantikan respons dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan transparansi dalam kasus ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Menimbang ontologi auman Megawati

Oleh Sayuti Asyathri
pada hari Minggu, 23 Feb 2025
Jakarta, 23 Februari 2025- Akhir akhir ini ruang publik kita dikejutkan oleh hadirnya sebuah auman serangan Megawati atas kepemimpinan nasional. Hal itu dilakukan menanggapi penahanan Hasto ...
Opini

Polemik Sertifikat PIK: Antara Fakta, Framing Media, dan Kepentingan Bisnis

TEROPONGSENAYAN.COM - Isu mengenai status sertifikat tanah milik Agung Sedayu Group di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) kembali menjadi perbincangan setelah beredarnya pemberitaan yang menyebut ...