TEROPONGSENAYAN.COM, Jakarta — Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) selama ini dikemas rapi sebagai wujud tanggung jawab sosial lembaga bank sentral kepada masyarakat. Di atas kertas, PSBI diarahkan untuk membantu yayasan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun di balik narasi manis itu, sejarah pelaksanaan PSBI menyimpan cerita lain — cerita tentang bagaimana dana publik bisa “mengalir” dengan pola yang berisiko menjadi bancakan politik.
Kronologi Skandal yang Mengguncang Komisi XI
Periode 2019–2024 mencatat dua nama yang kemudian menjadi simbol penyalahgunaan program ini: Satori (NasDem) dan Herry Gunawan (Gerindra). Keduanya terbukti KPK memanipulasi alur dana PSBI melalui yayasan fiktif atau yayasan yang dikendalikan, untuk kemudian mengubah tujuan penyaluran menjadi ajang memperkaya diri dan kelompok.
Kasus ini membongkar fakta pahit: bahwa di titik tertentu, yayasan yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi “kendaraan” bagi aktor politik untuk mengakali sistem.
Hingga kini, KPK memang belum membuktikan keterlibatan anggota Komisi XI lainnya dalam praktik serupa. Namun, aroma skandal itu sudah cukup membuat PSBI berada di bawah lampu sorot tajam publik.
Penghentian Sementara di Periode Baru
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pada tahun anggaran 2024–2029, PSBI untuk sementara belum dioperasionalkan.
> “Sampai proses hukum yang lama tuntas di KPK, penyaluran baru tidak dijalankan. Ini bentuk kehati-hatian agar tidak terulang penyalahgunaan,” ungkap sumber tersebut kepada Teropong Senayan.
Langkah ini, meskipun memotong aliran bantuan bagi sebagian yayasan yang benar-benar membutuhkan, disebut sebagai upaya menyapu bersih residu skandal lama sebelum memulai babak baru.
Dapil Jatim II: Janji Bersih dan Sesuai Aturan
Khusus untuk daerah pemilihan Jawa Timur II, sumber yang sama menegaskan komitmen penuh:
> “InshaAllah PSBI akan disalurkan hanya kepada yayasan yang benar sesuai aturan. Tidak ada penarikan tunai, tidak ada transfer balik ke anggota DPR RI,” katanya tegas.
Pernyataan ini jelas ditujukan untuk mematahkan persepsi publik bahwa PSBI identik dengan “bagi-bagi jatah” politik atau modus setoran balik.
Pola Penyalahgunaan: Dari Yayasan hingga Setoran Balik
Hasil penelusuran Teropong Senayan menemukan pola klasik penyalahgunaan dana PSBI di periode sebelumnya:
1. Yayasan “Titipan” — Yayasan didirikan atau dikendalikan oleh orang dekat anggota DPR RI, lalu mengajukan proposal bantuan.
2. Rekayasa Kegiatan — Kegiatan sosial dipalsukan atau dibuat seadanya untuk memenuhi formalitas laporan.
3. Penarikan Tunai atau Transfer Balik — Sebagian dana yang diterima yayasan kemudian dikembalikan kepada pihak yang mengatur pencairan.
Skema ini sulit dilacak tanpa pelaporan dan audit independen, apalagi jika dokumen administratif dibuat seolah-olah sah.
Hubungan BI – DPR: Titik Rawan dan Celah Hukum
Secara struktural, PSBI berada di ranah kebijakan internal BI. Namun, komunikasi antara BI dan Komisi XI DPR kerap menjadi pintu masuk lobi-lobi politik. Dalam beberapa kasus, pengajuan rekomendasi penerima manfaat tidak sepenuhnya bebas dari intervensi politis.
Celah hukum juga terlihat jelas: selama tidak ada pembuktian hukum yang tegas, sulit menjerat aktor yang memanfaatkan mekanisme rekomendasi tanpa menyalahi aturan tertulis.
Jalan Pemulihan: Transparansi atau Mati Pelan-Pelan
Pengamat kebijakan publik menilai, jika PSBI ingin bertahan sebagai program kredibel, tiga langkah berikut tak bisa ditawar:
Audit Independen dan Berkala untuk memastikan aliran dana sesuai tujuan.
Pelibatan Lembaga Pengawas Non-Pemerintah agar publik bisa memantau.
Sanksi Hukum Cepat dan Tegas tanpa pandang bulu.
Jika tidak, PSBI hanya akan menjadi “mesin politik” yang membungkus kepentingan pribadi dengan jargon sosial.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #