JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ditengah kondisi ekonomi yang tidak sesuai harapan di triwulan I 2015, pengusaha Jakarta diharapkan tetap membayarkan kewajibannya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Demikian seperti disampaikan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
“Tahun ini memang tahun yang sulit dan memprihatinkan bagi dunia usaha kita. Triwulan I Tahun ini pertumbuhan ekonomi kita hanya 4,71%, inflasi mencapai 6,2%, nilai tukar rupiah bertahan diangka 13.250, ekspor kita juga menurun, omzet perusahaan dan pedagang turun drastis, daya beli masyarakat menurun tajam. Sementara, pembayaran THR tetap wajib dibayarkan oleh pengusaha,” demikian Sarman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima TeropongSenayan, Minggu (5/7/2015).
Sarman melanjutkan, secara umum dunia usaha pasti merasa berat membayarkan THR tahun ini akibat kondisi ekonomi yang tidak sesuai harapan.
“Namun, karena ini sudah merupakan kewajiban, kita berharap pengusaha di DKI Jakarta dapat semaksimal mungkin membayarkan THR ke masing masing pekerjanya,” ujar Sarman yang juga menjadi Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, melalui Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, mengimbau pembayaran THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran. Akan tetapi, semua dikembalikan pada kemampuan dan kesiapan finansial masing masing perusahaan.
“Masalah waktu dengan kondisi saat ini dapat dikomunikasikan dengan para pekerja, jika tidak memungkinkan tujuh hari sebelum lebaran. Kita sangat berharap ada juga pengertian dari para pekerja melihat omzet yang menurun dan kondisi ekonomi yang dihadapi perusahaan saat ini,” paparnya. (mnx)