Opini
Oleh Bambang WG (Ketum DPP MAPANCAS) pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 12:23:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Solusi Penyelesaian Kasus Tolikara adalah Penegakan Hukum

36Tolikara1.jpg
Insiden di Tolikara, Papua (Sumber foto : Istimewa)

Terjadinya kasus pelemparan dan perusakan rumah, kios dan tempat ibadah serta pelarangan umat Islam untuk menjalankan Shalat Idul Fitri oleh sejumlah oknum di Karubaga, ibu kota Tolikara, Papua, pada Jumat (17/7), telah merusak jalinan kerukunan antar umat beragama khususnya di Papua maupun di Indonesia secara umum oleh karena itu DPP Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) mendesak pemerintah bertindak responsif dan tegas untuk menyelesaikan secara menyeluruh kasus yang terjadi di Karubaga Tolikara tersebut.

Pemerintah wajib melaksanakan fungsi penertiban (law and order) dimana negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Untuk itu Mapancas mendorong penegakan hukum kepada para pelaku di lapangan dan aktor intelektual yang memprovokasi tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tersebut. Kehadiran negara dalam penyelesaian menyeluruh kasus Tolikara untuk menunjukkan kewibawaan negara.

Jika pelaku kerusuhan di Tolikara terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perusakan maka hal tersebut termasuk tindakan yang dapat diancam pidana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Disamping itu tindakan intoleransi para perusuh tersebut berpotensi melanggar HAM yang diatur dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 6 yang menyatakan sebagai berikut : "Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Tolikara dan wilayah lainnya maka Mapancas berharap tokoh masyarakat dan pemuka agama mendukung penegakan hukum sebagai solusi. "Siapa yang salah, dia harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum."(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #insiden tolikara  #tolikara  #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...