TOLIKARA (TEROPONGSENAYAN) - Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah (Perda) yang melarang pembangunan gereja selain Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Menurutnya, hal itu terjadi, karena GIDI merupakan yang pertama di wilayah itu.
“Ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir, gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini," kata Usman.
Hal itu diakuinya, dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Imbas dari itu, bangunan-bangunan tempat ibadah dilarang dibangun, termasuk masjid.
Namun Usman mengakui jika keberadaan mushola yang menjadi sasaran kekerasan dari kelompok GIDI dan dibakar beberapa waktu lalu, sudah lama berdiri.
“Kalau mushala memang dari dulu ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku masih membentuk tim khusus untuk mencari informasi tentang Perda yang berbau SARA tersebut. Namun Kemendagri sendiri diakuinya hingga saat ini masih belum pernah menerima laporan mengenai adanya perda soal beribadah di Tolikara. (iy)