JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Penyegelan Mal Tebet Green dilakukan pemerintah DKI akibat pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
"Dengan belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
Heru juga menyebutkan Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik Yayasan Dharma Putra Kostrad.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mengancam akan membongkar Mal Tebet Green yang pada Desember 2014 telah disegel petugas.
"Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti. Tahap berikutnya bongkar karena pengelola nggak bayar pajak juga," tegas Ahok, di Balaikota, Kamis (23/7/2015).
Sementara, menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet Imron Cholid, pihak Mal Tebet Green yang dikelola PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera telah menunggak PBB selama empat tahun.
"Jumlah yang belum dibayar sekitar Rp 1,8 miliar dari 4 tahun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga," ujarnya.
Imron mengaku pihaknya sering datang untuk menegur dan menagih. Namun pemilik maupun pengelola kerap menolak untuk melunasi. (mnx)