Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 01 Agu 2015 - 12:55:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Krisna Mukti Bingung Fahami Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan

87krisna mukti.jpg
Krisna Mukti (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Krisna Mukti mempertanyakan sikap MUI terkait fatwa tidak syariah kepada BPJS Kesehatan yang kini membuat resah masyarakat.

Wajar saja Krisna merasa heran, sebab aturan BPJS Kesehatan yang kini sudah diterapkan telah berlangsung lama. Oleh karenanya ia mengaku bingung dengan kebijakan MUI tersebut.

"Kenapa baru dipermasalahkan soal haram atau halalnya sekarang. Harusnya sejak awal sudah dibicarakan soal permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengguna BPJS ini yang kalau menurut hukum syariah dikategorikan haram," kata Krisna kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Krisna pun mendesak kepada MUI untuk menjelaskan kepada masyarakat secara rinci letak mekanisme yang tidak syariah BPJS Kesehatan, Jangan sampai hal ini menjadi bola panas.

"Menurut saya BPJS ini kan sifatnya umum untuk sosial, dan bukan untuk komersial. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi pengguna BPJS jadi bingung mau berobat saja kok berbelit-belit prosedurnya" ujarnya.(ss)

tag: #bingung  #fatwa MUI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...