JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Krisna Mukti mempertanyakan sikap MUI terkait fatwa tidak syariah kepada BPJS Kesehatan yang kini membuat resah masyarakat.
Wajar saja Krisna merasa heran, sebab aturan BPJS Kesehatan yang kini sudah diterapkan telah berlangsung lama. Oleh karenanya ia mengaku bingung dengan kebijakan MUI tersebut.
"Kenapa baru dipermasalahkan soal haram atau halalnya sekarang. Harusnya sejak awal sudah dibicarakan soal permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengguna BPJS ini yang kalau menurut hukum syariah dikategorikan haram," kata Krisna kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Krisna pun mendesak kepada MUI untuk menjelaskan kepada masyarakat secara rinci letak mekanisme yang tidak syariah BPJS Kesehatan, Jangan sampai hal ini menjadi bola panas.
"Menurut saya BPJS ini kan sifatnya umum untuk sosial, dan bukan untuk komersial. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi pengguna BPJS jadi bingung mau berobat saja kok berbelit-belit prosedurnya" ujarnya.(ss)