JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus. Satu Pansus dibuat untuk mengawasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara Pansus yang lain untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pansus dibentuk berdasarkan usulan anggota melewati pembahasan di Bamus," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Pras mengatakan, pembentukan Pansus merupakan cara DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pembentukan Pansus bertujuan untuk menjalankan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
"Yang satu menjalankan, yang satu mengawasi," jelas Pras.
Berdasarkan data yang dibacakan Kesekretariatan DPRD DKI, Pansus untuk zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diketuai langsung oleh Pras. Ia akan didampingi Santoso dan Firmansyah sebagai wakil. Pansus tersebut terdiri atas 20 anggota.
Sementara pansus untuk pembahasan aset akan diketuai oleh Selamat Nurdin. Ia akan didampingi Mohamad Sangaji dan Yuke Yurike. Pansus tersebut terdiri atas 19 anggota. (mnx)