Jakarta
Oleh untung ss pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 10:27:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Ojek Apapun Namanya Harus Taat UU

44gojek.jpg
gojek (Sumber foto : istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gojek atau ojek apapun harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada sebelum melakukan perekrutan besar-besaran.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mintapengelola perusahaan ojek berbasis aplikasi itu tidak terburu-buru membuka perekrutan.

Harus ada payung hukumnya untuk mengatur sehingga tidak ada yang dirugikan setelah berjalan.

"‎Harusnya mereka (Go-Jek, Grab-bike) melakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi sesuai perkembangan. Kalau tidak ini jadi seperti menantang kita, semua harus taat terhadap UU yang ada," kata Andriyansyah, Kepala Dishubtrans DKI, Selasa (18/8).

Dishubtrans, kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), katanya, sepakat operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya
tetap harus mengac‎u pada UULAJ.

"Nggak mungkin mereka melawan UU ini. Pengusaha angkutan berbasis aplikasi harus duduk bersama mencari solusi merevisi UULAJ," ujarnya.(ss)

tag: #gojek  #grabike  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

INDONESIA DAN KEPEMIMPINAN DUNIA: DIMULAI DARI DALAM

Oleh Ariady Achmad
pada hari Minggu, 01 Mar 2026
Dunia hari ini sedang gelisah. Konflik geopolitik meningkat, ketegangan energi mengguncang ekonomi global, dan rivalitas kekuatan besar semakin terbuka. Dalam situasi seperti ini, banyak yang ...
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...