Jakarta
Oleh untung ss pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 10:27:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Ojek Apapun Namanya Harus Taat UU

44gojek.jpg
gojek (Sumber foto : istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gojek atau ojek apapun harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada sebelum melakukan perekrutan besar-besaran.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mintapengelola perusahaan ojek berbasis aplikasi itu tidak terburu-buru membuka perekrutan.

Harus ada payung hukumnya untuk mengatur sehingga tidak ada yang dirugikan setelah berjalan.

"‎Harusnya mereka (Go-Jek, Grab-bike) melakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi sesuai perkembangan. Kalau tidak ini jadi seperti menantang kita, semua harus taat terhadap UU yang ada," kata Andriyansyah, Kepala Dishubtrans DKI, Selasa (18/8).

Dishubtrans, kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), katanya, sepakat operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya
tetap harus mengac‎u pada UULAJ.

"Nggak mungkin mereka melawan UU ini. Pengusaha angkutan berbasis aplikasi harus duduk bersama mencari solusi merevisi UULAJ," ujarnya.(ss)

tag: #gojek  #grabike  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...