Jakarta
Oleh untung ss pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 10:27:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Ojek Apapun Namanya Harus Taat UU

44gojek.jpg
gojek (Sumber foto : istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gojek atau ojek apapun harus mengikuti peraturan lalu lintas yang ada sebelum melakukan perekrutan besar-besaran.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mintapengelola perusahaan ojek berbasis aplikasi itu tidak terburu-buru membuka perekrutan.

Harus ada payung hukumnya untuk mengatur sehingga tidak ada yang dirugikan setelah berjalan.

"‎Harusnya mereka (Go-Jek, Grab-bike) melakukan kajian agar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi sesuai perkembangan. Kalau tidak ini jadi seperti menantang kita, semua harus taat terhadap UU yang ada," kata Andriyansyah, Kepala Dishubtrans DKI, Selasa (18/8).

Dishubtrans, kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), katanya, sepakat operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya
tetap harus mengac‎u pada UULAJ.

"Nggak mungkin mereka melawan UU ini. Pengusaha angkutan berbasis aplikasi harus duduk bersama mencari solusi merevisi UULAJ," ujarnya.(ss)

tag: #gojek  #grabike  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...