JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta, hari ini, Rabu (19/8/2015), mendatangi lahan yang ditempati Rumah Sakit (RS) Sumber Waras untuk meninjau langsung lokasi lahan sebagaimana temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, ada beberapa poin penting terkait temuan BPK. Yaitu, terkait prosedur dan proses pembelian lahan dan harga beli lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Triwisaksana mengatakan, ada ketidaksesuain pengadaan lahan dan akses ke jalan besar di Jalan Kyai Tapa sebagai syarat utama kajian teknis. Hal tersebut berbeda dengan rencana awal pembelian tanah yang akan dibangun RS Kanker dan Jantung oleh Dinas Kesehatan DKI.
"Syarat pembelian tanah harus ada akses ke Jalan Raya Kyai Tapa, apa benar tidak terdapat dan dimiliki, kondisi siap bangun RS variatif tersebut. Dan harus tidak banjir," kata Ketua Pansus Tindaklanjut LHP BPK Triwisaksana, di RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/8/2015).
Ia mengatakan, dua hal tersebut menjadi fokus karena pihak Pemprov DKI tidak bisa menjawab temuan BPK tentang lahan Sumber Waras tersebut.
"Permasalahannya ada pada besaran nilai tanah yang digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk membeli lahan Rumah Sakit Kanker dan Jantung. Yang seharusnya nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Jalan Kyai Tapa Rp 20 juta, di Tomang Utara Rp 7 juta," kata Sani, panggilan akrab Triwisaksana.
"Ada beberapa hal yang bisa dimengerti mengenai kebutuhan Pemprov DKI akan rumah sakit kanker dan jantung. Tapi kenapa tanah yang di belakang membelinya dengan NJOP yang di depan," cetus Sani.
"Kalau akses ke Jalan Kyai Tapa ditutup menjadi Jalan Tomang Utara, PBB-nya kena ke mana, Kyai Tapa atau Tomang?" katanya.
Hal tersebut kian rumit karena tanah itu hingga kini masih dalam sengketa.
"Setelah ini Pansus akan melakukan rapat internal mengevaluasi hasil, juga setelah kunjungan lapangan aset tadi," ujar Sani. (mnx)