JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang akan direvisi. Hal ini antara lain untuk mengakomodir ojek agar bisa menjadi angkutan umum resmi.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dirinya sudah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai rencana revisi UU ini. "Pak Wapres bilang mau revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ahok, Rabu (19/8/2015).
Ahok menjelaskan revisi UU itu perlu untuk membuat regulasi atau dasar hukum keberadaan ojek. Apalagi adanya ojek yang menggunakan aplikasi pemesanan secara online seperti Gojek dan Grab Bike, bisa membuka pekerjaan baru. Karena itu perlu diantisipasi perangkat hukumnya.
Ahok mengungkapkan dirinya memang mendukung penyedia jasa ojek berbasis aplikasi ini. "Jujur saja, ojek itu kerjaan tambahan yang baik, makanya Gojek saya dukung dan perlu UU sebagai payung hukum," tambah Ahok.
Sekarang banyak warga yang tertolong dengan profesi ojek ini. "Ya tutup sebelah mata sajalah kalau sama ojek. Nanti juga kalau bus kami sudah baik, ojek akan tersegmentasi dengan baik," ucapnya.(ss)