Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 21 Agu 2015 - 12:10:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Indikasi Korupsi Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sampai Rp 484 Miliar

5IMG_20150819_134743.jpg
RS Sumber Waras (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2015) kemarin. Orang nomor satu di Ibu Kota itu, diadukan oleh Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah atas kasus indikasi korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan 2014 senilai Rp 484 miliar.


Amir mengungkapkan, dirinya melaporkan Ahok ke KPK hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian tanah seluas 3,6 hektare untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di Ibu Kota.

"Ada mark up cukup besar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Bahkan, kerugian ditaksir mencapai Rp 484 miliar. Ini dikarenakan, tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," kata Amir di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Karena itu, Amir meminta kepada KPK ‎untuk proaktif melakukan penyelidikan hasil audit BPK. Sebab, menurutnya, sudah jelas ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu dalam proses jual beli dan pembayaran.

"Kami berharap KPK tidak tebang pilih menindak kasus korupsi dan segera periksa Ahok," harap dia.

Dia menjelaskan, pembelian lahan yang dilakukan Ahok tanpa melalui mekanisme penilaian wajar. Karena mantan politikus Partai Golkar dan Gerindra itu, langsung memberikan disposisi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membayar tanah tersebut.

“Negosiasinya tertutup antara Ahok dan pihak Sumber Waras," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, Ahok telah melanggar Undang-Undang (UU) Pertanahan. Hal ini berdasar aturan proses penentuan harga tanah dan pembeliannya yang dilakukan melalui sejumlah tahapan. Diantaranya sosialisasi ke warga, kajian, penetuan NJOP, menelaah keaslian sertifikat dan layak atau tidak dijadikan rumah sakit.

“Ini kan tidak. Main beli saja. Emang APBD uangnya siapa?,” tandasnya. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #paripurna dengan BPK  #LHP BPK  #opini WDPparipurna dengan BPK  #LHP BPK  #opini WDP  #NJOP lahan sumber waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...