JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2015) kemarin. Orang nomor satu di Ibu Kota itu, diadukan oleh Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah atas kasus indikasi korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan 2014 senilai Rp 484 miliar.
Amir mengungkapkan, dirinya melaporkan Ahok ke KPK hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian tanah seluas 3,6 hektare untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di Ibu Kota.
"Ada mark up cukup besar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Bahkan, kerugian ditaksir mencapai Rp 484 miliar. Ini dikarenakan, tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," kata Amir di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Karena itu, Amir meminta kepada KPK untuk proaktif melakukan penyelidikan hasil audit BPK. Sebab, menurutnya, sudah jelas ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu dalam proses jual beli dan pembayaran.
"Kami berharap KPK tidak tebang pilih menindak kasus korupsi dan segera periksa Ahok," harap dia.
Dia menjelaskan, pembelian lahan yang dilakukan Ahok tanpa melalui mekanisme penilaian wajar. Karena mantan politikus Partai Golkar dan Gerindra itu, langsung memberikan disposisi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membayar tanah tersebut.
“Negosiasinya tertutup antara Ahok dan pihak Sumber Waras," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, Ahok telah melanggar Undang-Undang (UU) Pertanahan. Hal ini berdasar aturan proses penentuan harga tanah dan pembeliannya yang dilakukan melalui sejumlah tahapan. Diantaranya sosialisasi ke warga, kajian, penetuan NJOP, menelaah keaslian sertifikat dan layak atau tidak dijadikan rumah sakit.
“Ini kan tidak. Main beli saja. Emang APBD uangnya siapa?,” tandasnya. (mnx)