Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2015 - 08:45:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasil Muktamar Bakal Digugat, Apa Kata Rais Aam dan Ketum PBNU?

57Logo-Muktamar-NU.jpg
Logo Muktamar NU ke-33 di Jombang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berencana menggugat hasil keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

Menyikapi hal itu, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj angkat bicara. Menurut Ma'ruf, pihaknya akan mempertimbangkan gugatan tersebut.

"Kita belum tahu gugatannya seperti apa, siapa yang mendukungnya, kita belum tahu. Nanti kita akan melihat, apa betul ada alasan-alasan yang layak dipertimbangkan," kata Ma'ruf di kantor pusat PBNU, Jakarta, Sabtu (23/8/2015).

Ma'ruf menjelaskan, saat ini dirinya berupaya merangkul pihak-pihak yang belum bisa menerima hasil muktamar NU.

"Sedang dan akan selalu dilakukan, dimulai dari provinsi, nanti di pusat kita akan lakukan konsolidasi," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, yang terpenting untuk saat ini adalah bersatunya NU kembali, karena tanpa dukungan dari kalangan ulama di seluruh Indonesia ormas terbesar itu tidak akan bisa eksis. "Juga tanpa organisasi yang solid," terang Ma'ruf.

Sementara itu Said Aqil Siradj enggan mengomentari adanya penolakan hasil Muktamar NU tersebut. Dia mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya gak tahu, biarkan saja, itu belum sampai beritanya di meja saya," ujar Said.

Sebelumnya, Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) memastikan akan menggugat pelaksanaan dan hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan," kata Ketua PWNU Banten Makmur Masyhur selaku juru bicara dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Makmur, pengajuan gugatan itu merupakan kesepakatan dari 29 PWNU sebagai tindak lanjut penolakan mereka atas hasil muktamar yang mereka nilai sarat dengan pelanggan AD/ART, rekayasa, dan manipulasi.

Mereka juga meminta kepada Menteri Dalam (Mendagri) agar tidak mengakui dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski akan menggugat hasil muktamar, Makmur menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh NU pasca muktamar.(yn)

tag: #muktamar nu  #rais aam  #ketum pbnu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement