JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak terima dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh LBH dalam penggusuran warga di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Menurutnya, semua tahapan yang diatur UU semua sudah diikuti dari tahap ke tahap. "Trus melanggar hukumnya dimana karena penggusuran sudah menaati aturan main sesuai perundang-undangan," kata Ahok, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia, sebelum eksekusi dilakukan, dirinya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada warga di Kampung Pulo hingga tiga kali.
"SP 1, SP 2, SP 3, kamu enggak mau dibongkar gimana dong? Kalau udah peringatan ketiga gimana caranya? Ya bongkar paksa" kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta.
Bahkan, Ahok juga membandingkan penertiban di Kampung Pulo, Jatinegara Barat, Jakarta Timur, dengan penertiban di Marunda.
Saat itu, penertiban di Marunda, Ahok mengaku tidak hanya disebut melanggar HAM oleh LBH Jakarta, tetapi sempat juga dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Kalau soal pelanggaran HAM, saya juga pernah dilaporkan ke PBB, saya datangi" katanya.
"Saya jelaskan, langgar HAM di mana? Saya masih jadi Wagub, saya kasih percontohan sama dia. Kalau ada orang bangun rumah di atas tanahnya, pakai duitnya sendiri, terus ternyata bangunannya tidak ada izin, dibongkar oleh pemerintah itu dapat ganti rugi nggak? Dia diam saja," cerita Ahok.
Ahok heran kalau ada bangunan tidak berizin di tanah pemerintah, lalu minta ganti rugi. "Kenapa saya bongkar? Karena demi kepentingan orang banyak. Udah dibangunin rusun kaya apartemen, masih bilang melanggar HAM?," cetus Ahok.(ss)