JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi B DPRD DKI Darusalam minta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap tegas terhadap ojek berbasis aplikasi, dengan cara melarang atau membuat aturan.
"Kalau tidak, akan bermunculan lagi perusahaan-perusahaan pembuat aplikasi yang mengoperasikan ojek," ujar Darusalam saat berdialog pada acara Coffee Break bersama Kapolda di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2015).
Coffee Break membahas topik fenomena ojek online dengan narasumber Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian, CEO Gojek Nadiem Makarim, Organda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, DPRD DKI dan sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas angkutan.
Darusalam menegaskan, keberadaan ojek online yang tengah marak akhir-akhir ini beroperasi secara ilegal. Sebab, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak memasukan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. "Jadi secara undang-undang keberadaan ojek online itu ilegal," tegas Darusalam.
Darusalam juga mengatakan, selain tidak sesuai dengan undang-undang, ojek samgat rawan kecelakaan baik terhadap pengemudi maupun penumpangnya.
Karena itu Darusalam mendesak Gubernur DKI Jakarta segera melarang keberadaan ojek online. "Sebelum perusahan-perusahaan lain membuat ojek online seperti Gojek," pungkas Darusalam.
Saat ini setidaknya ada dua perusahaan yang menjalankan usaha ojek berbasis aplikasi, Gojek dan Grabe-Bike. Bila tidak diatur atau dilarang dipastikan akan muncul persuahaan lain sejenis di ibukota.