Opini
Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Senin, 07 Sep 2015 - 16:04:04 WIB
Bagikan Berita ini :
Polemik Penguasa vs Pengusaha

Komplotan Saudagar dan Taipan Selalu Menciptakan dan Memanfaatkan Situasi Krisis Untuk Merampok

83medium_93Haris Rusly-indra.jpg
Haris Rusly, Aktivis Petisi 28 (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang peta oligarki atau gurita komplotan saudagar dan taipan yang menguasai, mengendalikan dan mencengkeram dari hulu hingga hilir pemerintahan Joko-Kalla, alangkah baiknya kita mengetahui modus yang sering digunakan para saudagar dan taipan untuk merampok, terutama memanfaatkan situasi krisis.

Tentu masih segar di ingatan kita tentang perampokan ribuan triliun rupiah menggunakan mekanisme BLBI dengan memanfaatkan situasi krisis moneter (1997-1998). Demikian juga perampokan menggunakan mekanisme bailout terhadap Bank Century yang memanfaatkan situasi krisis keuangan global (2008).

"Krisis bagi sebagian kelompok masyarakat adalah musibah. Namun, bagi para saudagar dan taipan, krisis bisa saja di-'create' menjadi peluang untuk tujuan melakukan perampokan yang lebih besar".

Situasi krisis keuangan adalah peluang untuk merampok bank atau memangsa asset yang bangkrut. Situasi krisis sembako adalah peluang merampok melalui mekanisme impor. Demikian juga situasi krisis listrik dan krisis infrastruktur dapat dimanfaatkan oleh para saudagar dan taipan untuk merampok dalam berbagai skema.

Situasi krisis memang menciptakan kemudahan untuk merampok, karena melahirkan keadaan amburadul tanpa sistem dan tanpa kepemimpinan. Atas nama situasi krisis dan keadaan darurat, pemerintah yang dikuasai para saudagar dan taipan mempunyai alasan untuk menabrak berbagai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Sebagai contoh dari kasus tersebut adalah surat edaran yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk tidak mempidanakan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat hingga daerah. Demikian juga intervensi terhadap penegakan hukum yang disampaikan secara lisan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Bareskrim Polri untuk mengubah Pidana korupsi di Pelindo II menjadi kasus perdata. (biersambung)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #haris  #saudagar  #penguasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Blockchain Untuk Koperasi Indonesia

Oleh Radhar Tribaskoro (Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Sejak kemerdekaan, koperasi di Indonesia berkembang sebagai simbol ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong, berperan penting dalam upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pada masa awal, koperasi ...
Opini

Mentalitas Kasino

Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...