Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 12:53:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Terapkan Tarif Parkir di Gedung DPRD, Ahok Langgar Perda

98Parkir-Basement-DKI.jpg
Parkir di Basement Gedung DPRD DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menerapkan tarif parkir resmi di lahan parkir Gedung DPRD dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Pasal 54 nomor 5 tahun 2012 tentang parkir.

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan gedung DPRD merupakan kantor pemerintahan. Sementara berdasarkan Perda DKI Jakarta itu, kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan, maka semestinya tidak dikenakan tarif parkir.

"Kami meminta Gubernur Ahok supaya berhenti berpikir soal bisnis semata, harus taat aturan dan jangan asal bunyi (asbun)," kata‎ Edison dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kebijakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan ucapan mantan Bupati Belitung Timur itu pada Senin (31/8/2015). Menurut Edison, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan seharusnya parkir di basement Gedung DPRD DKI tidak dipungut biaya.

"Sekarang, kenapa mau dikenakan tarif parkir? Ahok terlalu banyak bicara sehingga lupa apa yang pernah diucapkannya," cetus Edison.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan parkir resmi di lahan parkir gedung DPRD Jakarta. Kendaraan yang hendak masuk ke parkiran DPRD baik kendaraan roda dua maupun roda empat mendapatkan karcis dari petugas dinas perhubungan yang berjaga di pintu masuk area parkir. (mnx)

tag: #Jakarta  #Ahok  #tarif parkir di gedung dprd dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...