JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menerapkan tarif parkir resmi di lahan parkir Gedung DPRD dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Pasal 54 nomor 5 tahun 2012 tentang parkir.
Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan gedung DPRD merupakan kantor pemerintahan. Sementara berdasarkan Perda DKI Jakarta itu, kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan, maka semestinya tidak dikenakan tarif parkir.
"Kami meminta Gubernur Ahok supaya berhenti berpikir soal bisnis semata, harus taat aturan dan jangan asal bunyi (asbun)," kata Edison dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Kebijakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan ucapan mantan Bupati Belitung Timur itu pada Senin (31/8/2015). Menurut Edison, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan seharusnya parkir di basement Gedung DPRD DKI tidak dipungut biaya.
"Sekarang, kenapa mau dikenakan tarif parkir? Ahok terlalu banyak bicara sehingga lupa apa yang pernah diucapkannya," cetus Edison.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan parkir resmi di lahan parkir gedung DPRD Jakarta. Kendaraan yang hendak masuk ke parkiran DPRD baik kendaraan roda dua maupun roda empat mendapatkan karcis dari petugas dinas perhubungan yang berjaga di pintu masuk area parkir. (mnx)