Opini
Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Rabu, 09 Sep 2015 - 13:58:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengagumkan, UUD 1945 Tetap Sesuai dengan Era Digital

36IMG-20150908-WA0002_1441695869636.jpg
Haris Rusly, Aktivis Petisi 28 (Sumber foto : Istimewa)

Dengan adanya revolusi teknologi informasi (TI) saat ini, tak usah lagi kuatir lahir rezim sentralistik yang diktator dan fasis.

Melalui teknologi informasi, rezim yang berkuasa bisa memata-matai kita setiap detik. Situs apa yang sedang kita buka, kita sedang BBM atau WA dengan siapa, berbicara dengan siapa, posisi kita sedang di mana, semua bisa dipantau atau diawasi tiap detik oleh mereka yang berkuasa.

Namun sebaliknya, tiap detik juga kita bisa mengontrol dan membangun opini. Sambil tiduran atau bahkan sambil pacaran pun bisa mengontrol dan mengkritik pemerintah melalui facebook, twitter, WA dan BB.

Jadi, kembali ke UUD 1945 itu tujuannya agar menata memperkuat fungsi negara yang makin melemah akibat pasar bebas dan revolusi teknologi informasi yang melenyapkan batas batas negara.

Sebetulnya pasar bebas itu satu bentuk diktator globalisme yang memaksa seluruh negara tunduk dalam aturan yang ditentukan oleh para penguasa global. Pasar bebas itu juga adalah upaya menciptakan sentralisme kepada penguasa global, karena seluruh kebijakan ekonomi didesign oleh negara maju.

Menghadapi tantangan diktator dan sentralisme global, kita membutuhkan sistem negara yang kuat dan kompatibel antar masing masing komponen, sebagai upaya menciptakan keseimbangan atas makin kuatnya kekuatan non state, yaitu MNC, kebebasan rakyat melalui TI, juga kriminalitas yang memanfaatkan melemahnya negara.

Jadi, ternyata para pendiri negara kita dalam merumuskan konstitusi UUD 1945 telah berpikir jauh ke depan untuk menjawab tantangan zaman.

UUD 45 itu memang terlalu maju dari zamannya saat dilahirkan tahun 1945. Justru UUD 1945 sangat relevan dipraktekan di era revolusi IT dan pasar bebas saat ini.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #haris  #uud 45  #digital  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...