Jakarta
Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 20 Sep 2015 - 09:21:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Nekad Bebaskan Miras, FPB Mengancam

89ahok santai.jpg
Ahok (Sumber foto : Emka Abdulah)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Forum Pemuda Betawi (FPB) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak berwacana melegalkan penjualan minuman keras tipe A di toko-toko pengecer dan minimarket di wilayah Jakarta.

Ketua umum FBB Rachmat HS mengatakan, kendati Kementerian Perdagangan akan melakukan deregulasi terhadap semua peraturan pemerintah, Ahok diminta tidak melegalkan penjualan minuman keras.

"Ahok jangan seenaknya membolehkan peredaran minuman keras. Kalau itu terjadi kita lawan," ujar Rachmat dalam keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, Minggu (20/9/2015).

Rachmat menegaskan, pemerintah harus melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman kerusakan moral. Minuman beralkoloh, kata Rachmat, diyakini meracuni dan dapat merusak generasi muda dan menimbulkan kriminalitas.

"Kalau penjualan minuman keras dilegalkan, maka kerusakan dan gangguan kriminalitas sudah di depan mata. Apa ini yang dimaui gubernur Ahok," tegas Rachmat.(ss)

tag: #miras bebas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...