JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon tunggal bisa ikut dalam Pilkada.
Agun menilai, putusan tersebut bisa menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
"Sebagai peringatan bagi Parpol agar patuh dan taat menjalankan kewajibannya sesuai UU Parpol dan UU Pilkada, dan menyarankan kepada KPU tidak usah gunakan istilah referendum," kata Agun kepada TeropongSenayan, Rabu (30/9/2015).
Hal ini, terang Agun, sejalan dengan hasil Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan diterbitkan terkait cara memilih dengan calon tunggal, yakni dengan disediakan kertas suara bergambar calon tunggal tersebut dan calon kosong. Dan ketentuan pemenang bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat legitimasi 50 persen ditambah 1 minimal.
"Baru dapat dinyatakan sebagai pemenang, dan hanya satu putaran, kalau tidak mencapai persyaratan tersebut, daerah tersebut tidak memiliki kaidah definitif, baru diangkat penjabat dari pemerintah sampai terlaksananya Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan hanya diikuti satu pasang calon.
Putusan itu resmi berlaku setelah MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa (29/9/2015).(yn)