JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Razman Arif Nasution yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta.
Bahkan, demi membuktikan kliennya tak bersalah, Razman juga mengaku sudah mengantisipasi dan siap melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan jika nanti Haji Lulung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karena itu, ia meminta agar penyidik Bareskrim sebaiknya hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tidak melakukan kecerobohan seperti selama ini biasa dilakukan institusi hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap Bareskrim tidak semudah institusi lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau Haji Lulung dijadikan tersangka, saya akan menempuh upaya hukum," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Razman mengatakan, jika penyidik Bareskrim melakukan penyidikan dengan benar, maka tidak tertutup kemungkinan tokoh penting yang terlibat dalam kasus pengadaan UPS akan terungkap.
"Jangan sampai ada kriminalisasi. Kuasa hukum yang pernah membantu Polri dalam praperadilan malah mengajukan praperadilan karena putusan Polri," ancam Razman.
Menurutnya, selama ini Haji Lulung telah bersikap kooperatif dalam setiap panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. Karena itu, ia meminta penyidik dapat benar-benar menerapkan asas hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, dan transparansi.
"Jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi, jangan ada unsur tekanan serta rekayasa. Karena, kalau itu dilakukan, masyarakat bisa mengadili Polri," tegas Razman.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (mnx)