JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah akan menindak tegas pengemudi ojek online Go-Jek yang kedapatan mangkal di bahu jalan atau trotoar.
Sejauh ini, tidak ada satuan tugas khusus untuk melakukan penertiban terhadap ojek online di DKI Jakarta.
"Nanti jika masih mangkal sembarangan, itu Go-Jek akan kita tindak, kita angkutin dan kita tilang, " tegas Andri di kantor Dishubtrans DKI, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Bentuk pelanggaran tersebut seperti kendaraan bermotor lainnya yang berjalan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan pengemudi yang mengganggu dan merugikan masyarakat. Tak terkecuali pengemudi Go-Jek yang kedapatan bersalah dan melanggar peraturan juga akan diangkut motornya, kemudian akan dilakukan proses tilang oleh petugas.
"Kita akan melakukan penindakan bersama-sama dengan aparat kepolisian," katanya.
Andri menilai, berhentinya beberapa kendaraan di bahu jalan merupakan pelanggaran. Sehingga tidak memerlukan penanganan khusus. Karena itu, ia bersama jajarannya akan bergerak secara rutin mendisiplinkan pengendara kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang tak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Tidak perlu melakukan operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Harapannya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan," ungkapnya. (mnx)